Seorang yang masih berada didalam kandungan sampai dengan usia 18 tahun merupakan istilah dari anak yang ada di dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, ditanggung, dan diasuh oleh orang tua, keluarga, masyarakat maupun negara semua itu adalah hak anak yang harus didapatkan. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 menjelaskan bagaimana Perlindungan Anak yang harus mendapatkan hak hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi dan selalu mendapatkan perlindungan. Dalam pemenuhan hak anak tersebut merupakan tanggung jawab bagi semua orang tua sebagai lembaga utama yang ada didalam keluarga. Akan tetapi banyak sekali single parent harus memenuhi semua hak anak tersebut, sehingga menimbulkan ketidak seimbangan dalam pemenuhan hak anak.
Copyrights © 2023