Paper ini menjelaskan salah satu produk keuangan syariah yang masih diperdebatkan yaitu berupa dari transaksi derivatif. Ini dilakukan untuk mendukung investasi bisnis. Dalam Islam, uang tidak sebagai alat tukar (medium of exchange) dan bukan komoditas yang diperdagangkan. Jadi sebenarnya tidak mengenal istilah perdagangan uang syariah. Di sisi lain, Islam memungkinkan pembelian dan penjualan komoditas baik secara tunai atau sulit. Dalam hal ini saham atau obligasi perusahaan dapat dikategorikan sebagai komoditas karena tidak dapat dianggap sesuai uang yang berfungsi sebagai media pertukaran untuk semua barang.
Copyrights © 2019