Salah satu sarana untuk mewujudkan masyarakat sejahtera ialah melalui pembangunan yang melibatkan peran serta koperasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Uandanng Dasar 1945 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Khususnya Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “Aneka Usaha” SMPN 14 Kota Bengkulu bergerak dibidang simpan pinjam , dimana pada akhir periode akuntansi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “Aneka Usaha” SMPN 14 Kota Bengkulu melakukan perhitungan terhadap laporan keungan koperasi. Dalam melakukan penghitungan laporan keuangan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “Aneka Usaha” SMPN 14 Kota Bengkulu tidak melakukan analisis terhadap laporan keuangan.
Copyrights © 2023