Pertimbangan pelaku usaha dalam keputusan penentuan harga jual pada kenyataannya seringkali belum tepat karena banyak pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menentukan harga jual produk mereka tidak berdasarkan perhitungan dan prinsip akuntansi yang benar, melainkan menggunakan perkiraan pemilik. Maka dari itu tidak mengherankan apabila banyak UMKM yang kemudian gulung tikar, karena penghasilan dari penjualan produk atau jasa mereka tidak dapat menutup seluruh biaya produksi dan menghasilkan laba yang diharapkan. Pada umumnya ibu-ibu PKK yang memiliki kegiatan usaha rumah tangga belum memiliki pemahaman yang utuh dan benar tentang penentuan harga jual produk Oleh sebab itu abdimas ini terlaksana yang bertujuan supaya mitra ibu-ibu PKK memahami pengetahuan dasar-dasar metode penetapan harga jual produk, menyadari akan pentingnya pengelolaan dan pengelompokkan biaya yang terorganisir secara rapi dan sistematis, mengetahui dan memahami cara menyusun penetapan harga jual poduk yang benar sesuai kaidah-kaidah akuntansi biaya dan menyadari akan pentingnya memiliki pengetahuan akuntansi biaya untuk dipraktekkan pada usahanya. Hasil dari pengabdian masyarakat adalah mitra ibu-ibu PKK mengetahui dan memahami metode penetapan harga jual yang digunakan dengan menggunakan metode Cost Plus Pricing. Metode tersebut merupakan metode yang sering digunakan dan lebih mudah dipahami oleh pemula dan mencakup semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan
Copyrights © 2022