Unes Law Review
Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023)

Tinjauan Prinsip Itikad Baik dalam Upaya Perlindungan Hukum Sengketa Merek (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN Niaga Mdn)

Nadya Enjelin Kusuma (Unknown)
R. Rahaditya (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2023

Abstract

Merek adalah tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan hal yang sangat penting karena peran merek digunakan sebagai identitas yang dapat memberikan perbedaan terhadap asal-usul suatu barang atau jasa. Namun di Indonesia sering terjadi kasus sengketa merek, padahal hak atas adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merrk yang terdaftar. Namun masih banyak terdapat sengketa merek, salah satunya sengketa merek antara “Indorent” dan “Indorental”. Kedua merek tersebut terlibat sengketa merek. Oleh dimana penyelesaian persengketaan merek dagang “Indorent” dan “Indorental” ditempuh melalui jalur litigasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan berpendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian sengketa ini dilakukan di Pengadilan Niaga. Gugatan penggugat di pengadilan ditolak oleh majelis hakim dengan alasan bahwa tidak terdapat kesamaan merek karena nama merek bersifat umum dan unsur itikad tidak baik tidak terpenuhi karena merek “Indorent” telah dilakukan pemererikasaan oleh turut tergugat. First to file system dan implementasi itikad baik merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi perlindungan merek.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...