Sesungguhnya kebijakan publik tentang pelayanan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan berbagai alternatif implikasi pelaksanaannya. Hal tersebut tidak bisa dihindari karena tidak semua pelaku usaha bisa memenuhi sistem aplikasi secara online yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah. Penulis mengkaji kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan sistem Online Single Submission (OSS) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Kabupaten Jombang dan bagaimana mengatasinya. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan (field research). Metode analisa data yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang menjabarkan dengan kata-kata sehingga diperoleh bahasan yang sistematis dan menggambarkan secara menyeluruh tentang keadaan yang sesungguhnya. Implementasi pelayanan perizinan berusaha secara online melalui Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Jombang mulai diterapkan setelah adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) lebih tepatnya pada 1 Oktober 2018. Kendala yang dihadapi adalah tentang kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang OSS dan Sumber Daya Manusia (SDM) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang itu sendiri, serta kurangnya sarana prasarana guna mengakses internet yang memadai yang dimiliki pelaku usaha. Pemerintah Daerah Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga sudah berusaha secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Penanganan terhadap kendala juga telah dilakukan dengan memberikan pendampingan untuk pendaftaran dan pengisian izin usaha melalui OSS, juga penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang harus dilakukan sinkronisasi dengan tugas dan kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang terkait, dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai yaitu akses internet berkecepatan tinggi dan komputer yang mendukung agar proses administrasi tersebut berjalan dengan lancar
Copyrights © 2023