Pada awalnya sistim kontrak kerja diterapkan dalam sector swasta formal; namun sekarang ini sudah menjalar dan dipraktikkan di smua sektor/ bidang pekerjaan; termasuk sector pemerintahan juga dikenal dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan demikian persoalan perjanjian kerja penting dipahami bagi pencari kerja sebelum perjanjian itu ditandatangani agar mereka lebih dapat memahami tentangapa saja konsekwensi hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu peningkatan kesadaran pentingnya memahamai kontrak kerja merupakan sebuah kebutuhan bagi pencari kerja. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dalam bentuk workshop dan pelatihan yang didalamnya disertai dengan ceramah serta diskusi kasus. Kegiatan dihadiri sebanyak 40 peserta. Kegiatan penyuluhan yang dilakukan pada pencari kerja dinilai oleh para peserta sangat penting dan memberikan manfaat yang berarti dalam pemahaman mereka mengenai proses dan isi perjanjian kerja secara yuridis. Karena itu mereka memandang perlu kegiatan seperti ini dilanjutkan dan diperluas sasarannya. Selanjutnya dengan adanya kegiatan penyuluhan yang diberikan, peserta semakin menyadarkan diri mereka betapa pentingnya penguasaan, pemahaman dan kesadaran hukum agar apa yang dilakukan dan disepakati dalam perjanjian kerja tidak bertentangan dengan hukum.
Copyrights © 2023