Terbatasnya hak atas tanah bagi warga negara asing di Indonesia membuat mereka tetap berupaya memiliki hak milik atas tanah meskipun bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut dikenal sebagai perjanjian nominee atau perjanjian pinjam nama. Perjanjian nominee yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Nomor 137/Pdt.G/2021/PN Gin melibatkan seorang warga negara asing yang meminjam nama seorang warga negara Indonesia di mana mereka saling berjanji bahwa tanah nama WNI tersebut hanyalah dipinjam namanya sebagai formalitas agar terlihat seolah kepemilikan tanah tersebut sah, sedangkan yang berhak menggunakan maupun menguasai tanah tersebut adalah si WNA.
Copyrights © 2023