Panic buying merupakan sebuah fenomena yang terjadi ketika konsumen secara berlebihan membeli produk dan menyebabkan kelangkaan sementara di pasar. Fenomena ini menjadi sangat relevan selama periode krisis atau keadaan darurat yang memicu kekhawatiran masyarakat. Dengan tindakan tersebut, maka secara langsung dapat berpengaruh pada ketidakstabilan harga dan komoditas di sektor pasar yang diakibatkan karena pembelian secara berlebihan. Ketika terjadi panic buying, permintaan yang tiba-tiba meningkat secara drastis melebihi pasokan yang tersedia, mengarah pada peningkatan harga yang signifikan dan penipisan stok barang. Dengan begitu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindakan panic buying dan relevansinya dengan Ikhtikar dalam pandangan Islam. Ikhtikar merujuk pada praktik menimbun atau menyimpan barang dengan tujuan untuk memanipulasi harga dan mengambil keuntungan dari keadaan pasar yang tidak stabil. Dalam perspektif ekonomi syariah, ikhtikar dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kebersamaan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang bersumber dari jurnal-jurnal ilmiah dan literatur relevan yang sudah ada sebelumnya. Melalui tinjauan tersebut, penelitian ini menganalisis dampak negatif yang ditimbulkan oleh panic buying dalam konteks ekonomi syariah khususnya tindakan panic buying pada masa pandemic yang tidak dapat ditoleransi dengan berbagai alasan apapun. Alasannya adalah perilaku tersebut mencerminkan keserakahan dan mementingkan diri sendiri, tanpa mempertimbangkan kepentingan bersama dan prinsip-prinsip keadilan yang ditegakkan dalam ekonomi syariah. Dalam kesimpulannya, panic buying dalam perspektif ekonomi syariah dapat melanggar prinsip-prinsip fundamental ekonomi syariah, seperti keadilan, kebersamaan, dan saling berbagi.
Copyrights © 2023