Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor perikanan tangkap berasal dari dua sumber yaitu Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). PPP maupun PHP dihitung berdasarkan ukuran GT kapal. Namun ditemukannya permasalahan mengenai perbedaan ukuran GT kapal (mark down) dari dokumen awal dengan pengukuran ulang kapal. Penelitian ini dilakukan untuk menyelidiki fenomena tersebut dengan menggunakan 5 sampel kapal cantrang. Metode penelitian dengan menggunakan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 38 tahun 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GT kapal sangat berpengaruh terhadap nilai PNBP. Nilai PNBP berdasarkan pengukuran ulang sebesar Rp. 513.479.025,- sedangkan nilai PNBP berdasarkan rumus Perla adalah sebesar Rp. 538.175.525,- jadi kerugian akan PNBP dari 5 sampel kapal cantrang sebesar Rp. 24.696.500,-. Kata kunci: PPP, PHP, Nilai PNBP
Copyrights © 2023