Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita diharapkan membentuk keluarga bahagia. Dalam Islam, perkawinan diikat dengan tali pernikahan untuk menjalani kehidupan keluarga secara halal dan memperoleh keturunan sah. Kebahagiaan keluarga menjadi tujuan utama, melibatkan aspek kepemilikan harta, ekonomi, kesehatan, dan seksualitas. Penelitian lapangan di Desa Pondokasolandeuh bertujuan meluruskan persepsi negatif masyarakat, terutama di Desa Pondokasolandeuh, dengan fokus pada pemahaman dan pembentukan keluarga sakinah di kalangan Jamaah Tabligh. Penelitian bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan data primer dari wawancara langsung dan data sekunder dari buku karya jamaah tabligh, observasi, serta dokumentasi. Penelitian dilakukan di Desa Pondokasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pemahaman keluarga sakinah menurut Jamaah Tabligh melibatkan pemenuhan kewajiban dan kebutuhan antara suami istri, baik lahir maupun batin, serta dihiasi dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Pembentukan keluarga sakinah di kalangan Jamaah Tabligh tetap mengikuti prinsip-prinsip hukum keluarga Islam, termasuk dalam hal nafkah keluarga dan nafkah biologis, meskipun melakukan khuruj. Mereka percaya bahwa khuruj dapat menyelamatkan keluarga dari azab Allah, membentuk keluarga yang terlindungi dan sakinah.
Copyrights © 2023