NALAR: Jurnal of Law dan Sharia
Vol 1 No 1 (2023): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia

Tinjauan Fiqh Munakahat Dan Kompilasi Hukum Islam Tentang Kawin Lari: Studi di Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima

Magfiratul Rahmia (IAI Muhammadiyah Bima)
Syarif Hidayatullah (IAI Muhammadiyah Bima)
Yayuk Kusumawati (IAI Muhammadiyah Bima)



Article Info

Publish Date
24 Feb 2023

Abstract

Penelitian ini tentang “Tinjauan Fiqh Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam tentang Kawin Lari, objek penelitian ini yaitu di Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap bagaimana pandangan Fiqh Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam juga Status Hukum yang ada di desa Lambu. Informan penelitian ini yaitu Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Kawin Lari. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. hasil penelitian ini menunjukan bahwa kawin lari adalah perkawinan yang sah selama proses perkawinannya memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan yaitu adanya calon pengantin, wali dan dua orang saksi. Namun jika dalam perkawinannya tidak terdapat rukun dan syarat sebagai berikut maka perkawinannya batal secara hukum islam dan hukum positif di Indonesia. Sebab dalam hal kawin lari ini hanya prosesnya saja yang menjadi permasalahan inti, yaitu proses yang dilakukan sembunyi-sembunyi dari kedua pihak keluarga. Namun pada proses akhimya pelaku akan kembali ke keluarga untuk dinikahkan baik oleh wali nasabnya maupun wali hakim jika wali nasab tidak mau menikahkan maka bisa di berikan ijin kepada keluarga yang berhak dan atau memberi ijin pada wali hakim.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

nalar

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

NALAR: Jurnal of Law dan Sharia adalah jurnal Ilmiah dalam bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam (Syariah) yang diterbitkan oleh Sarau Institut, Jurnal NALAR ini mengkaji berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang hukum secara Umum ataupun secara ...