Jalan merupakan salah satu infrastruktur yang berhubungan dengan keterbukaan aksesbilitas suatu wilayah. Berdasarkan kewenangannya, jalan desa merupakan jalan yang pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaannya sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Desa. Penanganan jalan desa dianggarkan dalam APBDes dengan konsep swadaya. Masalah yang kemudian timbul adalah, pada beberapa desa, kualitas Sumber Daya Manusia yang ada tidak mendukung untuk perencanaan sarana dan prasarana desa secara swadaya. Perguruan Tinggi sebagai pihak akademisi memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung terciptanya infrastruktur yang memadai di tingkat desa. Pengabdian kepada masyarakat dari Perguruan Tinggi merupakan bentuk kegiatan yang dapat mengakomodasi kebutuhan desa dengan problem tersebut. Kegiatan Pendampingan Perencanaan Jalan Desa Di Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang dilaksanakan dengan metode survey lokasi, sosialisasi dan pendapingan perencanaan infrastruktur
Copyrights © 2021