Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran umum tentang Passampo Siri’ dan Hukum Menikahi Wanita Hamil Sebagai Passampo Siri’ Perspektif Hukum Islam. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research, data dikumpulkan dengan mengutip dan menganalisis dengan menggunakan analisis isi terhadap literatur atau buku-buku yang mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas serta pendapat para fukaha (ahli hukum Islam) kemudian mengulas dan menyimpulkannya Hasil penelitian menunjukkan bahwa Passampo siri’ sudah menjadi problema yang sangat serius antara dua insan yang berbeda jenis. Problema ini membutuhkan solusi yang tepat karena hal ini membawa keresahan dalam masyarakat terutama orang tua. Jika hamil di luar nikah sudah terjadi, maka pihak perempuan mencari cara untuk menutupi perbuatannya. Ada yang aborsi, namun ada pula yang segera melangsungkan pernikahan dengan lelaki yang menghamilinya ataupun orang lain. Dalam Syariat Islam terdapat dua golongan pendapat dalam masalah Passampo siri’, Imam Syafi’i membolehkan pernikahan wanita hamil baik dengan orang yang menghamilinya maupun dengan lelaki lain. Sedangkan Imam Hanafi membolehkannya juga, akan tetapi Imam Hanafi tidak boleh melakukan hubungan seks hingga dia melahirkan kandungannya. Golongan kedua yaitu Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik tidak mombolehkan pernikahan wanita hamil sampai lahirnya bayi yang dikandung tersebut atau beristibra’. Apabila dilihat dari KHI, penyelesaianya jelas bahwa yang menikahi wanita hamil adalah pria yang menghamilinya.
Copyrights © 2022