Jurnal Risalah Addariyah: Studi Ilmu-ilmu Keislaman, Pendidikan, dan Sosial Kemasyarakatan
Vol. 8 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Addariyah

ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEKERASAN ANAK DI LINGKUNGAN PESANTREN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: CRIMINOLOGICAL ANALYSIS OF CHILD ABUSE IN ISLAMIC BOARDING SCHOOLS PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW

Nurchaliq Majid (STAI DDI Mangkoso)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2023

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana tinjauan kriminologi kekerasan terhadap anak di pesantren modern tarbiyah Takalar? Pokok masalah tersebut selanjutnya spesifikkan ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana factor-faktor kekerasan terhadap anak dalam perspektif Kriminologi? Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian kriminologi. Adapun sumber data penelitian ini adalah beberapa literatur seperti buku referensi, jurnal, dan bebrapa artikel pendukung, dan tentunya naskah putusan kasus yang ingin diteliti sebagai bahan referensi pokok. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 sudah sangat jelas mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. kentuan tersebut meliputi pengertian anak yang terdapat dalam bab 1 ketentuan umum, pasal 1 ayat 1 undang-undang perlindungan anak, menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. begitupun dengan hak-hak anak dijelaskan dalam pasal 1 ayat 12 UU perlindungan anak menjelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara. Salah satu hak seorang anak yang harus dipenuhi adalah hak atas pendidikan dan pengajaran, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. menyangkut masalah fenomena-fenomena kekerasan terhadap anak dalam lingkungan sekolah yang beberapa tahun terakhir ini menyita perhatian kita. Fenomena seperti ini harusnya dilarang terjadi di Indonesia, karna UUD RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di dalam pasal 54 sudah sangat jelas mengatakan Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapun. Implikasi dari penelitian ini adalah; 1) ketentuan UU tentang Perlindungan anak seharusnya lebih ditekankan lagi, terutama persoalan implementasi dan penerapannya. Karna masih banyak kekerasan terhadap anak khusunya di lingkungan sekolah yang tidak dapat dijangkau oleh UU tersebut. Untuk guru, Proses mendisiplinkan siswa juga tidak seharusnya dan tidak selamanya harus menggunakan kekerasan. Kalaupun ada kekerasan, haruslah melalui tahapan-tahapan atau prosedur-prosedur yang tidak menyalahi aturan. 2) sangat penting peranan guru-guru dan Pembina dalam penerapan undang-undang perlindungan anak, agar ke depannya tidak terjadi kekerasan terhadap anak khususnya di lingkungan sekolah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

risalah-addariyah

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

urnal Risalah Addariyah: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman, Pendidikan & Sosial Kemasyarakatan (Risalah Addariyah: Journal of ) is an open access journal and peer-reviewed that publishes either original article or reviews. This journal focuses on Islamic Studies Moslem Societies Islamic Education Issues ...