Formulasi Pembentukan Peraturan Desa berbasis Kearifan Lokal ini bertujuan untuk meningkatkan substansi para perangkat desa beserta Badan Permusyawaratan Desa dalam meninjau kembali Fungsi Peraturan Desa ini perlu dilakukan secara rutin, berkelanjutan dan berkesinambungan. Kegiatan ini berhasil membuat pesertanya berinisiatif untuk mengembangkan desa baik berupa ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa, karena Kecamatan Aluh-Aluh sendiri terdiri dari 19 desa sehingga Peraturan desa bisa menjadi bagian dari kebijakan desa dari pemerintah desa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 undang undang bahwa Indonesia adalah negara hukum Dan peraturan ini ada juga untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita cita yang diharapkan.
Copyrights © 2023