Hukum Islam beranjak dari ilatul hukmi pada maqashid al Shari>âah merupakan perkembangan yang luar biasa. Di mana penetapan hukum bukan saja dinilai dari penyebabnya tetapi juga tujuan diberlakukannya sebuah hukum. Meskipun mengalami perkembangan secara methodologis namun apakah perubahan tersebut memberikan apa yang diharapkan oleh umat sebagai mukalifun? Ataukah hanya sebagai methode yang tidak memberi efek apapun kecuali sama-sama taklif kepada umatnya. Ziauddin Sardar merespon hal tersebut dengan mengajukan pemikiran bahwa seharusnya Maqashid al Shari>âah mampu menjadi problem solver bagi umat. Makalah ini menyajikan pemikiran Ziauddin Sardar yang mengajukan Shari>âah bukan hanya handal secara methodologis dalam istinbat hukum tetapi juga mampu memberi solusi bagi problem-problem keumatan.Kata Kunci: Shari>âah, Problem Solver, Methodologi, Ziauddin Sardar
Copyrights © 2013