Justicia Islamica : Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
Vol 10, No 1 (2013): HUKUM DAN SOSIAL

MEMBINCANG PRAKTIK ASURANSI DI INDONESIA Telaah Sosiologi Hukum




Article Info

Publish Date
01 Jun 2013

Abstract

Pada era modern ini, pembicaraan masalah hukum Islam lebih banyak pada masalah muamalah daripada ibadah. Isu yang berkaitan dengan ekonomi, diantaranya adalah lembaga asuransi. Sebagai imbas dari proses globalisasi, lembaga asuransi ini diboyong ke dunia Islam. Maka, menjadi tugas hukum Islam untuk menindaklanjuti ataupun memberi tanggapan, baik dalam bentuk legalitas formal ataupun dalam wujud pengIslaman lembaga tersebut. Masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash. Oleh karenanya, masalah asuransi dipandang sebagai masalah ijtiha>di>yaitu masalah perbedaan pendapat. Praktik asuransi dalam budaya masyarakat Indonesia secara non formal sebenarnya sudah sering dilakukan. Sedangkan untuk asuransi yang dilembagakan belum banyak direspon. Asuransi sebenarnya banyak memiliki manfaat yang luas dan kompleks, disamping memberikan simbiosis mutualisme antara nasabah dan perusahaan. Namun, masyarakat Indonesia ternyata masih belum memanfaatkan keberadaan perusahaan asuransi sebagai sarana melindungi diri dan keluarga serta harta benda dari kejadian-kejadian yang tak terduga. Masyarakat masih sangat awam dengan asuransi dan belum banyak mengenal jenis-jenis produksi asuransi yang tersedia. Melihat manfaat asuransi yang demikian itu, hukum Islam sebagai penjabaran dan aplikasi aktual syari’ah haruslah diterjemahkan dengan mengikuti semangat zaman dan kemanusiaan, sehingga, inner-dinamicnya sebagai hukum untuk manusia tidak akan kehilangan konteksnya.Kata kunci: Asuransi, Perkembangan Hukum Islam, Sosiologis

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

justicia

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Justicia Islamica published by the Department of Sharia and Islamic Economic IAIN Ponorogo. The journal is intended as a venue for open-minded to all people. Editor accepts writings of the results of conceptual thinking and research in the fields of law, Islamic law and social problems that have ...