Jurnal Isu Teknologi
Vol. 11 No. 1 (2016): Jurnal Isu Teknologi

Implementasi Kebijakan Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes)

Salamatul Afiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2018

Abstract

Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. Pembangunan ketenagakerjaan mengatur terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Tenaga kerja sebagai bagian dari pelaku proses produksi barang dan jasa , mempunyai peran yang tidak kalah pentingnya dengan peran dengan faktor produksi lainnya (dana permodalan, alat produksi, dan sebagainya). Untuk itu keberadaan tenaga kerja harus memperoleh pelindungan baik perlindungan ekonomis, perlindungan sosial maupun perlindungan teknis. Di mana salah satu bentuk perlindungan adalah Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) yang menjadi bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeliharaan dan pengembangan tenaga kerja sangat penting,karena bila ditinjau dari Produktivitas tanpa peran tenaga kerja maka faktor produksi lainnya tidak akan punya arti apa-apa. Pelaksanaan Kebijakan Hiperkes bagi suatu perusahaan sangat menguntungkan, karena tujuan akhir dari Hiperkes adalah terpeliharanya kesehatan dan pencegahan penyakit akibat kerja yang berpengaruh terhadap peningkatan produktivitas. Meningkatnya status kesehatan yang seoptimal mungkin bagi setiap pekerja, akan berpengaruh terhadap meningkatnya produktivitas. Tidak adanya absenteisme (atau rendahnya angka absenteisme) dan meningkatnya status kesehatan pekerja akan meningkatkan efisiensi, yang bermuara terhadap peningkatan keuntungan perusahaan. Implementasi Kebijakan Higiene Perusahaan Kesehatan Kerja (Hiperkes) pada kenyataannya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, masih banyak perusahaan yang belum memperhatikan faktor-faktor penyebab penyakit dalam lingkungan kerja dan pengukuran lingkungan kerja, agar pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan terhindar dari bahaya akibat kerja serta dimungkinkan mengecap derajat kesehatan setinggi-tingginya. Untuk itu dalam Implementasi Kebijakan Higiene Perusahaan Kesehatan kerja perlu memperhatikan faktor kritis atau variabel dalam menerapkan kebijakan publik: komunikasi (communication), sumber daya (resources), disposisi atau sikap (dispositions or attitudes) struktur birokrasi (bureaucratic structure).

Copyrights © 2016