Fiqih merupakan suatu produk hukum yang tidak hanya membahas perihal syariat, tetapi juga kepada aspek muamalah dan sosial. Pada perkembangannya zaman yang kian maju menuntut adanya penyelesaian solusi atas berbagai masalah yang muncul terhadap konteks peradaban di mana mereka hidup, baik terkait ihwal keagamaan maupun muamalah atau hubungan antar individu dan masyarakat. Fiqih dapat di implementasikan kedalam berbagai aspek tanpa terkecuali termasuk dalam problematika zakat terhadap korban KDRT, yang rentan dalam hal ekonomi dan kemerdekaan. Penelitian ini akan mengkaji pemikiran Yulianti Muthmainnah dalam hal zakat untuk korban KDRT. Tulisan ini bersifat library reseach dengan data utama karya Yulian ti Mutmainah, analisis data menggunakan content analisis. Hasil analisis menyimpulkan pemikiran Yulianti Mutmainah bearasal dari observasi dan kenyataan di masyarakat, bukan hanya dari teks-teks semata.
Copyrights © 2023