Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana mekanisme Kad Murabahah Bil-Wakalah dapat diterapkan secara optimal dalam kerangka keuangan syariah. Metode penelitian ini melibatkan analisis dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung terhadap proses implementasi di KSU BMT Rahmat Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kad Murabahah Bil-Wakalah telah memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi dan transparansi operasional, serta memperkuat prinsip-prinsip keuangan syariah di koperasi.Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana mekanisme Kad Murabahah Bil-Wakalah dapat diterapkan secara optimal dalam kerangka keuangan syariah. Metode penelitian ini melibatkan analisis dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung terhadap proses implementasi di KSU BMT Rahmat Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kad Murabahah Bil-Wakalah telah memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi dan transparansi operasional, serta memperkuat prinsip-prinsip keuangan syariah di koperasi.
Copyrights © 2021