Secara etimologi, istilah politik hukum merupakan terjemahan dari istilah hukum Belanda yaitu rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata yaitu recht dan politiek. Sejarah Politik Hukum Indonesia dimulai dengan dirumuskannya Pembukaan UUD 1945 di awal kemerdekaan di mana menjadikan amanat rechtsidea atau cita hukum bagi konstitusi Indonesia ke depannya dalam menentukan arah kerja dan penyelenggaraan Negara. Lambat laun seiring pergantian masa dari awal kemerdekaan, orde lama, orde baru hingga masa reformasi masih menjadi perdebatan sengit antara mempertahankan dengan memperbaharuinya dengan berbagai perkembangan baru dalam masyarakat dan menghendaki diberlakukan dan diangkatnya hukum adat menjadi hukum nasional Indonesia dan kelompok lain mengusulkan agar syari’at Islam perlu diintrodusir sebagai hukum nasional Indonesia. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan membahas lebih dalam tentang sejarah perkembangan politik hukum nasional. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana sejarah perkembangan politik hukum nasional. Tujuan penelitian dalam tulisan ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis sejarah perkembangan politik hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data studi pustaka. Terdapat 4 masa dalam pembentukan Politik Hukum di Indonesia diantaranya : Masa Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan Pasca Reformasi. Berbicara bagaimana peranan Pemerintah dalam implementasi hukum di Indonesiaterkait dengan politik hukum yang dijalankan Pemerintah, karena politik hukum itu menentukan produk hukum yang dibuat dan implementasinya.
Copyrights © 2023