Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat) Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan. Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari sistem hukum. Membahas mengenai peraturan perundang-undangan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari membahas politik hukum. Berdasarkan uraian tersebut adapun rumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah metode penelitian yuridis normatif, yakni metode pendekatan yang dipakai guna memahami norma hukum yang tertuang pada peraturan perundang-undangan. Istilah politik hukum atau politik perundang-undangan didasarkan pada prinsip bahwa hukum dan/atau peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan rancangan atau hasil desain lembaga politik (politic Body). Pedoman politik hukum nasional di antaranya adalah cita-cita bangsa, tujuan negara, dasar negara, dan upaya perlindungan bagi segenap bangsa. Guna menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat, perlakuan adil, hukum yang mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya terjamin tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai aturan pokok yang berlaku untuk menyusun peraturan dari proses awal pembentukannya sampai dengan peraturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat.
Copyrights © 2023