Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri yang dapat menimbulkan ketergantungan. Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar atau bandar narkotika dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta data-data yang diperoleh. Tipe penelitian yang digunakan penelitian kualitatif yaitu yang dilakukan dengan cara meneliti bahan- bahan kepustakaan di bidang hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah politik hukum dalam penegakan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika di Indonesia. Hasil penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukuman mati bagi para pelaku peredaran narkotika agar menjadi upaya yang diharapkan dapat memberantas kejahatan narkotika di Indonesia dan bagaimana efektivitas hukuman mati terhadap terpidana narkotika. Sangat diharapkan kepada para penegak hukum supaya bersikap tegas dan adil di dalam membuat suatu keputusan.
Copyrights © 2023