Konflik terkait batas desa merupakan hal yang sering terjadi di beberapa desa,khususnya di Provinsi Bali. Permasalahan ini terkadang luput dari perhatian pemerintahsehingga berbagai perselisihan muncul antar kalangan masyarakat yang ada di perbatasan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum doctrinaldengan pendekatan perundang-undnagan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis. Hasil dari penelitian ini yaitu penetapan dan penegasan batas desa berdasarkanPermendagri No. 45 Tahun 2016 memiliki tujuan untuk menciptakan tertib administrasipemerintahan dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum, memberikan keadilandan juga kemanfaatan terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknisdan yuridis. Terlebih lagi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa semakin mempertegas otonomi desa yang memberikan kesempatan bagi desa untukmengatur wilayahnya sendiri.
Copyrights © 2023