Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 14 Tahun 2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maka Anggota DPRD Kabupaten Bima melakukan kegiatan bimbingan teknis dalam rangka untuk mendalami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota legislatif. Berkaitan dengan itu tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Mbojo Bima melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima melalui Pendampingan Bimbingan Teknis (Bimtek). Dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Kabupaten Bima mendapatkan pemahaman terkait dengan optimalisasi peran DPRD Terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan kegiatan pengabdian masyarakat ini, sebagai tindak lanjut, diharapkan kepada eksekutif Kabupaten Bima, untuk dapat melakukan sinergitas hubungan dan komunikasi serta dukungan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bima dalam menyikapi pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten Bima dalam sistim informasi pemerintahan daerah terutama usulan dari masyarakat melalui reses untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh eksekutif sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima.
Copyrights © 2024