Pembahasan usia nikah berkaitan erat dengan fenomena pernikahan usia dini, yaitu perkawinan yang dilakukan sebelum sampai waktunya atau sebelum usia baligh. Terkait hal itu, terjadi perselisihan pendapat di kalangan para pakar. Tidak berhenti di situ, perbedaan juga terjadi antara ketentuan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia tentang perkawinan. Menurut para fuqaha tidak ada penentuan batas minimal usia perkawinan dalam hukum syara’, artinya bulugh (usia baligh) tidak termasukdalam syarat sahnya nikah. Maka pernikahan yang dilakukan di bawah usia baligh hukumnya sah. Sedangkan dalamUndang-undang perkawinan Indonesia diatur bahwa perkawinan hanya dibenarkan bila kedua mempelai telah berumur minimal 19 tahun. Penetapan peraturan perundangundangan tersebut bukan tanpa alasan. Negara membatasi usia nikah bertujuan untuk menghindari mafsadat yang sangat besar kemungkinan terjadi pada nikah di bawah umur. Sesuai kaidah Ushul Fiqh “dar`u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih”.
Copyrights © 2021