Allah SWT telah menetapkan hukum perkawinan bagi umat manusia sesuai dengan martabat kedudukannya, sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan penuh kebijaksanaan, sebagai panduan kehidupannya untuk menggapai keharmonisan baik di dunia maupun di akhirat. Di balik pensyariatan hukum tersebut mengandung rahasia-rahasia atau hikmah-hikmah (asrar al-ahkam), ciri-ciri khas yang terdapat padanya (khashais al-ahkam), keutamaan-keutamaan hukum (mahasin al-ahkam), dan tabiat-tabiat atau karakteristik-karakteristik hukum (thawabi’ al-ahkam).
Copyrights © 2021