Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis transparansi pelayanan informasi publik oleh PPID dan faktor penghambatnya. Kewajiban pemerintah dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 UUD Tahun 1945, yang memiliki tujuan utama ialah memastikan agar organisasi publik menjadi lebih produktif dan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya di bidang penyediaan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik. Transparansi adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses seluas-luasnya ke pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPID memberikan layanan informasi publik, tetapi ada beberapa hal yang belum cukup dilakukan.
Copyrights © 2024