This paper aims to analyze the impact of land use changes or land conversion in the Kendeng Mountains. Specifically, the study delves into the types of land use post-conversion and the granting of land rights to cultivated areas by the community. The research utilizes a qualitative method, with data collection techniques involving field observations, interviews, and documentation. Qualitative data analysis follows the stages of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The findings of the research indicate that the conversion of forest land has both positive and negative impacts. The positive impact of forest land conversion includes job creation and the enhancement of the local economy. However, the negative impact involves the threat of floods and the depletion of forest resources that could be utilized. Forests undergoing conversion and cultivation by the community have not yet been granted land rights. The community is permitted to use the land for agricultural purposes, with the obligation to cultivate permanent crops in the cultivated areas. Keywords: Land conversion, corn, forest, logging, qualitative study INTISARI Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak perubahan penggunaan lahan atau alih fungsi lahan yang terjadi di Pegunungan Kendeng. Secara khusus tulisan ini mendalami mengenai jenis penggunaan lahan pasca beralih fungsi serta pemberian hak atas tanah yang digarap masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi ke lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengikuti tahapan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa alih fungsi lahan hutan memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif dari alih fungsi lahan hutan adalah pembukaan lapangan pekerjaan dan peningkatan perekonomian masyarakat setempat. Sementara itu dampak negatifnya adalah terjadi ancaman banjir dan penurunan sumberdaya hutan yang bisa dimanfaatkan. Hutan yang beralih fungsi dan digarap oleh masyarakat belum bisa diberikan hak atas tanah. Masyarakat diizinkan untuk menggunakan tanah untuk usaha pertanian dengan kewajiban untuk menanami tanaman keras di lahan yang digarap. Kata kunci: alih fungsi lahan, jagung, hutan, pembalakan, studi kualitatif
Copyrights © 2023