Hukum adat mengacu pada kerangka hukum yang diakui secara luas di masyarakat india dan negara-negara Asia lainnya, termasuk Tiongkok, Jepang, dan India. Hukum agraria kolonial Hindia Belanda bersifat dualistik, terdiri dari hukum agraria barat dan hukum adat Agararian masyarakat Indonesia. Bangsa Belanda tunduk pada ulum agraris barat. Apa yang dimaksud dengan landasan hukum dan prasyarat hukum adat, serta apa yang dimaksud dengan hukum agraria nasional dalam hukum adat. Landasan teori empiris saya gunakan untuk menganalisis teks-teks hukum pertanian sebagai landasan teori publikasi ini.Hukum agraria kolonial Hindia Belanda bersifat dualistik, terdiri dari hukum agraria barat dan hukum adat Agararian masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2024