Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terhadap pembuatan produk politik, salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Produk Makanan Halal. Metode penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini ditemukan Fatwa MUI No. 44/2020 berdampak pada produk politik dengan mempromosikan nilai-nilai Islam dan etika, mendorong transparansi serta kualitas program politik, serta mengingatkan pada pengawasan dan akuntabilitas. Peran masyarakat dalam pengawasan dan larangan klaim palsu dalam kampanye juga ditekankan. Secara keseluruhan, fatwa ini mengintegrasikan nilai agama, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam proses politik.
Copyrights © 2023