Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Perjanjian Konvensi Pengungsi dan Protokol Pengungsi. Meski demikian, Indonesia tetap menerima pengungsi secara Internasional dan melakukan pemenuhan hak-hak pengungsi, termasuk juga pemenuhan hak pendidikan bagi pengungsi anak. Pentingnya pemenuhan hak pendidikan pada anak juga dipertegas pada UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (14), bahwa setiap anak yang ada di dunia ini berhak mendapatkan hak pendidikan yang dimilikinya sejak lahir dengan bertujuan untuk membantu pertumbuhan serta perkembangan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dijenjang berikutnya. Dalam penulisan artikel ini, kami menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan sekitar 12 artikel atau bahan bacaan yang sudah ada sebelumnya dan menjadikan hal tersebut sebagai acuan. Hasil penelitian menemukan bahwa masih terdapat kendala dan permasalahan dalam pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak di Indonesia, seperti masalah komunikasi hingga masalah administrasi. Namun, Indonesia tetap berupaya untuk memaksimalkan pemenuhan hak tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kondisi pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak di Indonesia serta peran pekerja sosial dalam upaya memenuhi hak tersebut.
Copyrights © 2023