Peraturan pelaksana dibuat dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka penataan tanah yang berkaitan dengan penggunaan, pengendalian, dan kepemilikan, penyelenggaraan pendaftarn haki atas tanaha untuk terciptanya kepastian hukum. Tanah yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut atau diakui sebagai tanah negara dianggap berada di bawah kewenangan langsung negara. Tanah yang telah dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dengan hak dianggap sebagai tanah yang dikuasai negara secara tidak langsung, yang berarti bahwa kemampuan negara untuk mengatur tanah tersebut terkendala oleh ketentuan hak tersebut. Pemerintah federal memiliki skema untuk prosedur pendaftaran tanah yang tersebar luas atau yang lebih dikenal dengan nama Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), namun pada era sekarang lebih dikenal dengan nama PTSL. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran serentak yang meliputi pemetaan seluruh objek pendaftaran tanah yang terdaftar dan mendaftarkan semua objek pendaftarn tanaih yang tidak terdaftar dalam satu desa, satu wilayah kelurahan, atau nama lain pada tingkat yang sama dalam rangka mengumpulkan dan memberikan informasi yang lengkap tentang bidang tanah.
Copyrights © 2023