Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis potensi perbedaan biaya dan manfaat antara kedua jenis kartu kredit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan mengkaji bahan pustaka ( law in books ) terhadap biaya dan manfaat yang terkait dengan penggunaan kartu kredit syariah dan konvensional. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan konsep dalam pembiayaan dan manfaat antara kartu kredit syariah dan konvesional Dimana konsep biaya dan pemanfaatan Kartu kredit konvensional dinyatakan sebagai bentuk perjanjian hutang dengan pemberlakuan riba (bunga). Dimana konteks biaya dan pemanfaatan Kartu kartu kredit syariah menggunakan bentuk akad Qardh dan akad Kafalah.
Copyrights © 2023