Salah satu bisnis yang muncul di abadke-21 ini dianggap potensial untuk bersaing di dunia bisnis modern hari ini. Tidak hanya profit yang menjanjikan akan tetapi perkembangannya yang semakin pesat membuat para pengusaha banyak melirik bisnis ini sebagai sebuah ladang baru untuk mengembangkan usahanya. Regulasi waralaba di Indonesia di mulai pada tanggal 18, juni,1997, yaitu dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) RI No. 16 tahun 1997 tentang waralaba. Fakta yang tidak bisa terbantahkan adalah bahwa perkembangan bisnis waralaba di Indonesia sebagai sebuah ladang bisnis baru sangat pesat. Dalam kasus ini banyak dari kalangan masyarakat yang masih skeptis terhadap kepastian hukum yang berlaku bagi waralaba, terlebih jika ditarik pada suatu konteks dalam fiqh muamalah
Copyrights © 2020