Koperasi bagi bangsa Indonesia merupakan Badan Usaha Ekonomi yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana di amanatkan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia di susun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan pasal tersebut menyebutkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang, serta bangun perusahaan yang sesuai dengan pasal 33 itu adalah badan usaha yang berbentuk Koperasi. Latar belakang kegiatan pengadian pada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman bagi ibu-ibu kelompok PKK desa Kalisari, Kecamata Kradenan, Kabupaten Grobogan dalam usaha merintis berdirinya Koperasi Simpan Pinjam. Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah agar kelompok PKK desa Kalisari memiliki pengetahuan perkoperasian dan mampu mendirikan badan usaha ekonomi yang berbentuk Koperasi. Hasil dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah kemauan dan kesediaan kelompok ibu-ibu PKK desa Kalisari untuk mendirikan badan usaha ekonomi berbentuk Koperasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai salah satu wadah bersama menghimpun dana permodalan bagi usaha Koperasi dan UMKM.
Copyrights © 2022