Aggiornamento Jurnal Filsafat - Teologi Kontekstual
Vol. 2 No. 02 (2021)

HAKIKAT PERKAWINAN ADAT SUKU DAYAK KETUNGAU SASAEK KALIMANTAN BARAT (Tinjauan Kitab Hukum Kanonik No. 1085)

Mikael Ardi (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2021

Abstract

Perkawinan adalah simbol belaskasih atau sarana yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk menggapai apa yang menjadi tujuan hidupnya, yakni: memuji, menghormati dan mengabdi-Nya. Orientasi dari perkawinan adalah ke- Baikan, maka dengan sendirinya perkawinan memiliki sifat yang suci dan Kudus. Dalam Gereja Katolik, kekudusan Perkawinan bisa dilihat salah satunya adalah melalui ciri perkawinan yang monogam dan tak terceraikan (Kan. 1056). Tindakan poligami, “perceraian”, dll., merupakan tanda pengingkaran terhadap kehendak dan otoritas Allah. Perkawinan harus dimaknai secara serius, dan hal ini pulalah yang terjadi dengan perkawinan Adat dalam suku Dayak Ketungau Sasaek di Kalimantan Barat. Dalam adat Dayak Ketunggau Sasaek, perkawinan dipandang sebagai sebuah anugerah berrahmat dari sang pemberi kehidupan itu sendiri. Dilihat dari tata adatnya, perkawinan adat suku Dayak Ketungau Sasaek mengandung dimensi: pertama, keilahian, maka ia dipandang sebagai anugerah Allah; kedua, kekudusan, maka harus dimaknai dan dijalani dengan sikap hormat serta keseriusan. Artikel ini bertujuan menunjukan bahwa nilai perkawinan yang terjadi di setiap agama atau suku pada dasarnya adalah kudus.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

amt

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Education Social Sciences

Description

AGGIORNAMENTO adalah sebuah jurnal ilmiah terbuka yang berfokus pada isu-isu kontekstual yang terkait dengan usaha pengembangan ilmu Filsafat dan Teologi Kontekstual. AGGIORNAMENTO menerima hasil kajian filosofis dan teologis dari studi ...