Goverment atau pemerintah bertanggung jawab dalam mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan warganya karena mereka merupakan perpanjang tanganan atau wakil dari rakyat, sehingga merka akan memikul beban daripada masyarakat. maka dari itu pemerintah harus melakukan tugas sesuai apa yang dimandatkan oleh masyarakat kepada pemerintah, terutama dalam masalah pengurusan birokrasi seperti pengurusan atas sertifikasi tanah. Sertifikasi tanah sangat penting bagi masyarakat karena hal ini menjadi bukti atas kepemilikan tanah yang dimilikinya, dala pengurusan sertifikasi tanah pemerintah diwakili oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang akan menjadi penyelenggara atau pelaksana dari program kerja PTSL. Penelitian ini didasari dari program kerja utama dari BPN yang sangat digencarkan kali ini, hal ini didasari karena banyak masyarakat yang tidak mempunyai sertifikat tanah terutama didaerah pedesaan sehingga program kerja ini sangat layak untuk diteliti. Kita tidak cuman membahas perihal PTSL semata akan tetapi juga membahas perihal maqasid syariah, hal ini sangat berkaitan dimana dalam maqasid syariah sendiri memiliki 5 elemen didalamnya dan salah satunya ialah hifdz maal. Hifdz maal sendiri merupakan perlindungan atas harta sehingga masyarakat yang melakukan sertifikasi atas tanahnya ini juga termasuk dalam melaksanakan maqasid syariah yang akan diulas nanti dalam jurnal ini.
Copyrights © 2024