Untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur seperti yang diamanatkan dalam Pembukan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia harus memulai paradigma pembangunan dari bawah (Desa). Dinamika makna desa mengalami perubahan sesuai dengan keinginan penguasa melalui regulasi yang diciptakan. Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah metode socio legal approach. Pendekatan socio legal approach dimaksudkan suatu pendekatan dalam penelitian hukum yang difokuskan untuk mengkaji gejala hukum dengan perspektif ilmu-ilmu sosial. Berpijak pada data-data sekunder (norma-norma hukum dan dokumen hukum penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa di Indonesia). Kajian dilakukan secara deskriptif analitis dengan pengungkapan faktor-faktor yang mempengaruhi kedudukan desa dalam sistem pemerinahan di Indonesia. Faktor-faktor tersebut yaitu faktor hukum dan faktor non hukum (ekonomi/politik, sosial, budaya). Faktor hukum telah menunjukkan fungsinya sebagai faktor pengintegrasi dari sub-sistem-sub-sistem politik/ekonomi, sosial dan budaya dalam konteks otonomi desa.Temuan studi menunjukkan bahwa desa dalam konteks otonomi desa dengan mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas. Hendaknya interprestasi hukum atas Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dalam kedudukann desa menuju kemandirian desa yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus tetap mengacu dalam kerangka dasar falsafah negara yaitu Pancasila.
Copyrights © 2022