Pemerkosaan merupakan kekerasan seksual yang mengakibatkan trauma terhadap korbannya baik penderitaan lahir maupun batin Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayah kandung, merupakan salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Karena dalam penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosaan dipandang masih belum seimbang dibandingkan dengan kerugian yang dialami oleh anak dan perempuan. Tindak pidana pemerkosaan yang menimpa para anak dan perempuan ini merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial, norma agama bahkan melanggar hukum negara.
Copyrights © 2015