Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dalam mencegah pernikahan dini di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Rotan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), yang dilakukan secara langsung di lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam analisis data, penelitian ini menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor penghambat efektivitas penerapan UU No 16 Tahun 2019 dalam mencegah pernikahan dini di KUA Kecamatan Sungai Rotan. Salah satu faktor penghambat utama adalah rendahnya tingkat pendidikan di kalangan masyarakat Sungai Rotan. Pendidikan yang rendah dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat terhadap pentingnya aturan dan regulasi terkait pernikahan dini. Selain itu, adanya pengaruh lingkungan di Sungai Rotan juga turut memainkan peran dalam mempengaruhi keputusan pernikahan, di mana norma dan nilai-nilai di lingkungan tersebut dapat mempengaruhi pandangan terhadap pernikahan dini. Kurangnya perhatian orang tua, kurangnya perhatian ini dapat mengakibatkan anak-anak merasa terabaikan dan mencari pengakuan atau kebebasan melalui pernikahan dini. Dalam kesimpulan, efektivitas penerapan UU No 16 Tahun 2019 dalam mencegah pernikahan dini di KUA Kecamatan Sungai Rotan dapat diperbaiki dengan meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut, dan meningkatkan peran serta orang tua dalam memberikan perhatian dan pemahaman kepada anak-anak mereka. Faktor-faktor ini dapat dijadikan dasar untuk mengembangkan strategi atau program pencegahan pernikahan dini yang lebih efektif di wilayah tersebut.
Copyrights © 2023