DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 1 (2015)

TANGGUNG GUGATPENGANGKUT ORANG CV. ALFIAN INDAH PUTRA DALAM ANGKUTANUMUMSANGATTA-BONTANG KALIMANTAN TIMUR

Mukri Mukri (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2016

Abstract

AbstrakDalam hal pelaksanaan pengangkutan orang dengan menggunakan otobus, apabila terjadi kerugian fisik penumpang yaitu berupa luka ataupun meninggal yang diakibatkan oleh kecelakaan/kelalaian penumpang sendiri selama terjadi dalam proses pengangkutan akan menjadi tanggung jawab pengangkut. Dalam hal ini pengangkut mengganti kerugian terhadap penumpang (korban atau ahli warisnya) dengan memberikan biaya pengobatan atau santunan. Setiap penumpang yang menggunakan jasa angkutan PO Bus sudah dikenakan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja yang dibayarakan oleh pihak PO Bus setiap bulannya. Maka dalam hubungan ini penumpang juga dapat menggunakan klaim atas kerugian pada pihak asuransi.Terhadap kehilangan/kerusakan barang bawaan atau barang cangkingan milik penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas atau kesalahan/kelalaian awak bus, maka dalam hal ini pihak pengangkut (PO Bus) tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti kerugian. Alasan pembatasan tanggung jawab adalah :Pihak pengangkut telah mencantumkan klausula dalam setiap tiket bahwa “barang hilang/rusak resiko penumpang”.Barang bawaan penumpang tidak pernah diperiksa isinya oleh pengangkut.Pengangkut tidak pernah memungut tarif atau ongkos terhadap barang bawaan penumpang. Penyelesaian dalam hal terjadi kerugian dalam pengangkutan orang, antara pengangkut (PO Bus) dengan penumpang dapat diselesaikan dengan musyawarah dan sampai saat ini belum pernah dibawa ke pengadilan. Kata kunci: Tanggung Gugat Pengangkut Orang Cv. Alfian Indah Putra Dalam Angkutan Umum Sangatta-Bontangkalimantan Timur.

Copyrights © 2015