Pasal 33, ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam, yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik, tetapi berdasarkan kebersamaan. Lembaga ekonomi yang sesuai dengan amanat pasal 33, ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi, yang salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Credit Union (CU). Masyarakat hanya dapat memahami kelembagaan ekonomi ini secara utuh adalah dengan memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP atau CU. Hal ini hanya akan terjadi bila dilaksanakan sosialisasi dan diskusi tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP atau CU. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP atau CU ini merupakan dasar dari tata kelola KSP atau CU yang sehat, sehingga keberlangsungannya menjadi terjamin.
Copyrights © 2022