Penilaian kinerja guru sangat diperlukan untuk mengetahui kualitas guru dalam meningkatkan mutu mutu pendidikan. Surat Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 menyebutkan bahwa satu diantara syarat gaji yang dapat dibayarkan dari anggaran BOS adalah tidak mendapatkan tunjuangan profesi guru. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa kebijakan pemerintah tentang pemberian dana, kinerja guru bersertifikasi di MA Ma’had Al-Zaytun Gantar, dan pengaruh pemberian dana BOS terhadap kinerja guru bersertifikasi di MA Ma’had Al-Zaytun Gantar Indramayu. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan menggunakan 40 orang responden. Pengujian hipotesis statistic menggunakan statistik regresi linier sederhana yang dilanjutkan dengan uji parsial (uji t) dan uji determinasi (R2). Hasil penelititan menunjukkan bahwa variable kebijakan pemberian dana BOS berpengaruh secara signifikan sebesar 0,043 terhadap kinerja guru bersertifikasi di MA Ma’had Al-Zaytun. Berdasarkan uji determinasi (R2) menunjukkan angka prosentase sebesar 0,104 terhadap kinerja guru bersertifikasi, yang berarti bahwa kebijakan pemberian dana BOS memberikan pengaruh sebesar 10,4% terhadap kinerja guru bersertifikasi. Berdasarkan penelitian ini, besar harapan pemerintah meninjau ulang dalam memberikan kebijakan pemberian honor kepada guru bersertifikasi sehingga honor guru bersertifikasi non PNS mencapai tingkat UMP yang berlaku didaerah tersebut.
Copyrights © 2023