Journal of Islamic Business Law
Vol 7 No 1 (2023): Journal of Islamic Business Law

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Bagi Hasil (Paroan) Dalam Kerja Sama Pengembangbiakan Ternak Sapi

Chamidudin Ahmada (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Faishal Agil Al Munawar (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

Bagi hasil adalah transaksi pengelolaan peternakan dengan upah sebagian hasil yang keluar dari padanya. Yang dimaksudkan di sini adalah pemberian hasil untuk orang yang mengola atau memelihara hewan ternak (sapi) dari yang dihasilkannya seperti setengah, sepertiga atau lebih dari itu atau pula lebih rendah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (pemodal dan pengelola). Meskipun demikian terdapat beberapa permasalahan seperti perjanjian (akad) dilakukan secara lisan hanya bermodalkan unsur kepercayaan tanpa ada perjanjian tertulis, dan bila terjadi kerugian terhadap kerja sama bagi hasil pemeliharaan sapi tersebut, maka kerugian dilimpahkan kepada pemelihara sehingga hal ini tidak sesuai dengan hukum islam terutama terhadap konsep mudharabah. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pada kerja sama bagi hasil (paroan) pengembangbiakan sapi pada peternak di desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Dan mengetahui tinjauan hukum Islam serta manfaat terhadap bagi hasil (paroan) dalam kerjasama pengembangbiakan ternak sapi antara pemilik dengan Pengelola hewan ternak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis, sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi serta data sekunder dari Pemerintah desa Butun, dan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil (paroan) pengembangbiakan ternak sapi di Desa Butun dilakukan antara pemilik modal dan pengelola ternak sapi dilakukan dengan cara lisan dan tanpa ada saksi hanya didasari unsur saling percaya, sedangkan dalam batas waktunya terkadang tidak ditentukan dalam pelaksanaannya, mengenai pembagian hasil dibagi 2 antara pemilik modal dan pengelola ternak sapi, dilakukan atas dasar kebiasaan masyarakat setempat. Untuk keuntungan penjualan sapi dibagi 50:50 namun bagiannya pengelola masih kepotong sama operasional. Jika ditinjau dari hukum Islam perjanjian kerjasama bagi hasil (paroan) ternak sapi belum memenuhi konsep dalam hukum Islam terutama kurang sesuai dengan asas-asas dalam akad mudharabah. Oleh karenanya, perlu memperjelas tentang akad dan pembagian keuntungan kerjasama bagi hasil ternak sapi agar tidak merugikan kedua belah pihak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jibl

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute ...