ABSTRAKPerkawinan heteroseksual merupakan suatu perikatan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, sedangkan pasangan homoseksual dapat beralternatif kawin dengan cara membuat perikatan yang bersumber dari perjanjian. Perjanjian tersebut diberi nama Perjanjian Hidup Bersama (PHB). Masalahnya adalah bagaimana hukum memandang PHB, hal-hal apa saja yang dicantumkan dalam PHB, bagaimana proses pengauntentikan PHB, dan apa saja kelemahan-kelemahan PHB sebagai alternatif hukum perkawinan homoseksual. Metode yang digunakan untuk membedah permasalahan tersebut adalah yuridis normatif. Setelah diteliti, ditemukan, bahwa alternatif hukum perkawinan homoseksual bisa dilakukan dengan cara membuat PHB asalkan tidak bertentangan dengan syarat-syarat sah perjanjian. Isi-isi dan klausul-klausul di dalam PHB dapat mengadopsi dari perikatan-perikatan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perkawinan, akan tetapi para pihak bisa memodifikasinya sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. PHB adalah suatu perjanjian perdata yang pengauntentikannya dilakukan dengan cara dibuat oleh atau di hadapan notaris. Kelemahan PHB sebagai alternatif hukum perkawinan homoseksual antara lain adalah tidak bisa melindungi pasangan homoseksual dari sanksi sosial, berpotensi dibatalkan melalui pengadilan oleh pihak ketiga atau masyarakat, dan ada kemungkinan sebagian notaris menolak untuk membuatkan PHB.Kata kunci: alternatif hukum, homoseksual, perikatan, perkawinan, perjanjian
Copyrights © 2015