Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap penyedia pada kontrak konstruksi yang diputus secara sepihak, dan mengetahui bagaimana konsep kedepan agar kontrak konstruksi memberikan perlindungan hukum bagi penyedia. Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi diatur melalui Kontrak Kerja Konstruksi, yang secara hukum mengikat pengguna dan penyedia jasa konstruksi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kontrak Konstruksi sering kali dihadapkan pada berbagai masalah. Bahkan, hampir tidak ada Kontrak Konstruksi yang bebas dari masalah. Kontrak Konstruksi sering kali dihadapkan pada berbagai masalah seperti pemutusan kontrak secara sepihak. Salah satu penyebabnya adalah penyedia lalai menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak atau tidak memperbaiki kelalaiannya setelah pemberian kesempatan. Meski klausul pemutusan kontrak telah tercantum dalam surat perjanjian. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak banyak menuai permasalahan karena pertimbangan pemberian kesempatan masih belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, perlu perlindungan hukum bagi penyedia untuk meminimalisir permasalahan tersebut.
Copyrights © 2023