Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak di Polsek Penrang serta untuk mengetahui kendala dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak di Polsek Penrang. Penelitian tersebut dilaksanakan di Kepolisian Sektor Penrang. Metode Pengumpulan yang digunakan dengan cara wawancara dan penelitian pustaka. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif. Data berupa hasil wawancara langsung dengan pihak terkait dan berupa produk hukum serta bahan bacaan yang berkaitan dengan objek kajian guna mempertajam dan memperdalam analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan hukum terhadap peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak di Polsek Penrang yaitu berupa melakukan upaya pencegahan yang terdiri dari tindakan preventif dan tindakan represif serta adapun kendala dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak di Polsek Penrang yaitu berupa faktor internal dan faktor eksternal yang terdiri dari faktor kelalaian masyarakat, faktor pendidikan dan faktor ekonomi.
Copyrights © 2024