Legal: Journal of Law
Vol 1 No 2 (2022): Edisi: November

Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan

Andi Dadi Mashuri (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Yustiana (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembebanan hak tanggungan pelaksanaan program sertifikat massal swadaya (SMS) dan untuk mengetahui kendala pembebanan hak tanggungan yang dihadapi oleh Kantor BPN Kabupaten Wajo dalam melaksanakan program sertifikat massal swadaya di Desa Lempa Dan Desa Patila Kecamatan Pammana. Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian kualitatif melalui observasi ,wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa praktik pembebanan biaya dalam SMS di Dusun Palaguna Desa Lempa dimulai dari kegiatan penyuluhan, pembiayaan dan pelaporan. Dalam kegiatan penyuluhan menjelaskan biaya yang dibebankan kepada masyarakat, manfaat dari adanya kegiatan SMS, dan bagaimana kegiatan SMS akan dilaksanakan, serta syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan tanahnya melalui kegiatan SMS. Besaran biaya program SMS di Desa Lempa terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori awal dibebankan biaya Rp 450.000.00 dan kategori kedua dibebankan biaya Rp 450.000,00. Dari kedua biaya tersebut yang Rp 150.000,00 untuk agrarian dan sisanya untuk operasional desa. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa SMS di Dusun Palaguna Desa Lempa telah melanggar ketentuan Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 6 tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat. Pelaksanaan program SMS di Kantor BPN Kabupaten Wajo dilaksanakan melalui proses persiapan yang terdiri dari kegiatan koordinasi dan penyuluhan, proses pelaksanaan yang terdiri dari kegiatan pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, keputusan pemberian hak atas tanah, proses sertifikat dan penyerahan pertifikat serta laporan belum terlaksana dengan baik dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo dalam melaksanakan Program SMS antara lain: (a) Sebagian masyarakat tidak menerima program SMS karena beranggapan proses pengurusan sertifikat mahal dan berbelit-belit dan lama. (b) Camat dan para Kepala Desa/Kelurahan kurang mendukung karena beranggapan program tersebut tidak pro rakyat. (c) Keterbatasan Sarana dan prasarana. (d) Dengan adanya beberapa kendala teknis. (e) Tingginya pembebanan biaya terhadap Masyrakat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Adalah Jurnal yang menyajikan penelitian-penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam bidang ilmu ...